Kenaikan Harga Rokok Naik Mencapai Rp 50.000


Silenceabliss - Pemerintah mengaku mendengar usulan dalam kenaikan harga rokok dari yang Rp 50.000 per bungkus . " Cukai rokok belum kami duskusikan lagi, tapi kami kan biasanya setiap tahun ada penyesuaian tarif cukainya" ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara di kantor Kemeku, Jakarta, Rabu 17 Agustus 2016

Pada sebelumnya harga rokok yang hanya mencapai 16.000 rupiah dinilai menjadi penyebab tingginya para perokok di Indonesia, hal tersebut membuat orang tak mampu maupun anak-anak sekolah  mampu / mudah membeli rokok . 

Kementrian Kesehatan pun terus mengajak para masyarakat unduk menyadari bahayanya merokok, terutama generasi muda negara ini yang memang rentan terpapar asap bahayanya tersebut . Selain regulasi Kemenkes ada juga regulasi dari kementrian dan lembaga-lembaga yang terkait dengan pengendalian dampak tembakau terhadap kesehatan penduduk / umat manusia .

Selama ini kemenkes mengapresiasi pemerintah daerah yang mengatur KTR ( Kawasan Tanpa Rokok), hingga saat ini tercatat sebanyak 127 Kabupaten / Kota di 32 provinsi di seluruh penjuru Indonesia telah memiliki peraturan tersebut .  

Kemenkes senantiasa dan selalu mengajak masyarakat untuk selalu melindungi para generasi muda Indonesia dari bahaya merokok, serta meningkatkan kesadaran pentingnya untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan bangsa dan negara Indonesia dengan mengenali dan melaporkan rokok ilegal kepada pihak yang berwajib .
Unknown
Unknown

Previous
Next Post »